Berita

Honda Stylo Rental Raib, Oknum Polisi RS Dilaporkan ke Polresta Sumenep

×

Honda Stylo Rental Raib, Oknum Polisi RS Dilaporkan ke Polresta Sumenep

Sebarkan artikel ini
Foto: Angga Fardani

Sumenep – Dugaan penggelapan satu unit sepeda motor rental kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang pengusaha rental, Angga Fardani, S.M., melaporkan inisial RS ke Polresta Sumenep setelah sepeda motor Honda Stylo miliknya tidak kunjung dikembalikan meski telah beberapa kali dijanjikan akan diserahkan.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep pada Sabtu, 1 Agustus 2026, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19.50 WIB. Saat itu, korban menerima telepon dari seorang perempuan yang mengaku bernama Dzurratul Ulya alias Aulia. Perempuan tersebut bermaksud menyewa satu unit Honda Stylo warna putih dengan tarif Rp150 ribu per hari.

Setelah proses administrasi selesai, sepeda motor dibawa oleh penyewa. Awalnya pembayaran sewa dilakukan secara rutin setiap tiga hari sekali. Namun, penyewa terus meminta perpanjangan masa sewa hingga akhir Juni 2026.

Pada 25 Juni 2026, penyewa menghubungi korban melalui WhatsApp dan menyampaikan keinginan memperpanjang sewa hingga 30 Juni 2026. Korban menghitung total biaya sewa sebesar Rp1.350.000 dan pembayaran sempat ditransfer.

Keesokan harinya, penyewa meminta agar pembayaran hanya dihitung sampai 26 Juni 2026. Korban kemudian mengembalikan kelebihan uang sewa sebesar Rp600 ribu.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 29 Juni 2026, penyewa memberikan nomor telepon Rico Sandiaji dan menyebutkan bahwa Rico yang akan mengembalikan sepeda motor sekaligus melunasi sisa biaya sewa.

Korban kemudian berkomunikasi dengan Rico. Pada 30 Juni 2026, Rico mentransfer uang sewa sebesar Rp750 ribu dan berjanji akan mengembalikan motor pada 1 Juli 2026. Namun, hingga malam hari kendaraan tidak kunjung dikembalikan.

Rico kembali meminta penundaan waktu pengembalian dan beberapa kali mengirim pembayaran biaya sewa, di antaranya pada 2 Juli, 4 Juli, dan 9 Juli 2026. Korban mengaku menganggap hubungan sewa masih berjalan karena pembayaran tersebut terus dilakukan.

Baca juga:
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta

Meski demikian, motor tetap tidak dikembalikan. Sejak 10 Juli 2026, menurut korban, Rico hanya memberikan janji-janji tanpa menyerahkan kendaraan.

Pada 24 Juli 2026, korban memperoleh informasi bahwa sepeda motor miliknya berada dalam penguasaan seseorang bernama Wasil. Saat dikonfirmasi, Rico disebut mengakui bahwa motor tersebut berada pada Wasil karena berkaitan dengan utang yang dimilikinya.

Sepeda motor yang belum kembali tersebut adalah Honda Stylo warna putih tahun 2024 bernomor polisi M 2295 YF.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp27 juta serta kekurangan pembayaran biaya sewa sebesar Rp2,8 juta.

Kasus ini kini dalam penanganan Polresta Sumenep. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai laporan dugaan penggelapan tersebut.

Penulis: Redaksi

Editor: Falcon13