Terkini

Wartawan Diusir Saat Meliput Perundingan Antara PT KAI Dan Warga

×

Wartawan Diusir Saat Meliput Perundingan Antara PT KAI Dan Warga

Sebarkan artikel ini

Muara Enim – FaktualNews.id – Menindaklanjuti Pidato Bupati Muara Enim pada saat Pelantikan Pengurus Wartawan Indonesia (PWI) muara Enim yang menyanpaikan bahwa Wartawan merupakan Mata, Telinga, dan juga penyambung lidah dan infornasi bagi para pejabat dan masyarakat, Oknum Pejabat Muara Enim Terkesan Tidak Propesional, Rapat Perundingan sengketa perusakan Rumah M. Ali Farizi Dengan Oknum PT KAI yang Di pasilitasi oleh Pemda Muara Enim tercoreng, dan wartawan di usir keluar. pada Selasa sore (16/09/2025).

Hal tersebut terjadi pada saat awak media ingin meliput perundingan antara PT KAI dan saudara M Ali Farizi, diruang Rapat pemda, lalu
Terjadi pengusiran.

‘Maaf pak silahkan di luar dulu kami mau melaksanakan perundingan,” ucap ibu ratna sebagai Kabag hukum di ruang rapat lingkup pemda muara enim

Kejadian ini jelas melanggar undang Undang kebebasan PERS NO 40 Tahun 1999. Dalam menjalankan tugasnya
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. Pasal tersebut memberikan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

” Jelas kami sangat kecewa dengan ada nya pengusiran, dikarna kan kami sejak awal mengikuti perkembangan sampai perundingan lalu kami di usir keluar secara langsung ,” ucap salah satu wartawan di luar Ruang Rapat

Selanjut nya awak media menelusuri dan menanyakan kejadian pelarangan liputan kepada ibu Ratna, beliau memilih bungkam dan menghindar dan lebih parah nya lagi mematikan Hp salah satu wartwan yg sedang meliput.

Trending :
Muara Enim Boyong Trofi GSI 2025 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

*red*