Berita

Dugaan Peredaran Motor Tanpa Dokumen Resmi Marak di Pulau Sapudi, Polsek Diduga Terima Upeti

×

Dugaan Peredaran Motor Tanpa Dokumen Resmi Marak di Pulau Sapudi, Polsek Diduga Terima Upeti

Sebarkan artikel ini
Foto; Ilustrasi Oknum Polisi Terima Upeti

Sumenep – Dugaan praktik perdagangan sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan lengkap atau yang dikenal masyarakat sebagai motor “STNK-an” kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut-sebut semakin marak di Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang merupakan salah satu jalur penyeberangan strategis antara Pulau Madura dan Pulau Jawa.

Di kalangan masyarakat setempat, kendaraan tersebut juga dikenal dengan sebutan “motor durno”. Harga yang jauh lebih murah dibanding kendaraan dengan dokumen lengkap diduga menjadi daya tarik utama, sehingga permintaannya masih cukup tinggi.

Seorang narasumber berinisial, HQ, yang mengaku sebagai tokoh pemuda di Pulau Sapudi, menyebut praktik jual beli motor tanpa dokumen resmi telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia bahkan menduga terdapat keterlibatan oknum aparat dalam proses masuknya kendaraan tersebut ke wilayah kepulauan.

Menurut HQ, setiap unit motor yang didatangkan ke Pulau Sapudi diduga dikenai setoran sebesar Rp300 ribu melalui perantara atau makelar. Ia mengklaim kendaraan tersebut umumnya berasal dari wilayah Situbondo dan Sampang.

“Untuk setiap motor STNK-an yang masuk ke Pulau Sapudi, Polsek mendapat jatah Rp300 ribu dari makelar yang mengirim. Biasanya motor asal Situbondo dan Sampang yang banyak masuk,” ujar HQ, Rabu (5/8/2026).

Ia juga mengungkapkan, jadwal kapal penyeberangan yang beroperasi beberapa kali dalam sepekan diduga dimanfaatkan sebagai jalur distribusi kendaraan tanpa dokumen lengkap tersebut.

Ia mengklaim, sedikitnya tiga unit motor tanpa dokumen dapat masuk setiap kali kapal bersandar di Pulau Sapudi tanpa hambatan berarti.

Tak hanya sepeda motor, HQ juga menuding kendaraan roda empat tanpa dokumen kepemilikan lengkap ikut beredar di Pulau Sapudi. Bahkan, ia menduga terdapat pungutan hingga Rp3 juta untuk setiap mobil yang masuk ke wilayah tersebut. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Baca juga:
Polresta Sumenep Didesak Usut Tuntas Dugaan Penggelaoan Yang Libatkan Oknum Polisi Inisial RS

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolsek Sapudi AKP Taufik Rahman membantah adanya keterlibatan jajarannya dalam praktik peredaran kendaraan tanpa dokumen resmi.

“Tidak ada. Saya belum menemukan itu. Nanti saya tanyakan dulu ke anggota saya. Kalau sebelumnya saya tidak tahu,” ujar AKP Taufik Rahman saat dikonfirmasi.

Selain Pulau Sapudi, narasumber juga menyebut wilayah Kepulauan Kangean diduga menjadi salah satu daerah tujuan peredaran kendaraan tanpa dokumen resmi.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik itu berpotensi membuka ruang bagi peredaran kendaraan yang tidak memiliki legalitas jelas, termasuk kendaraan hasil tindak pidana. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti atau hasil penyelidikan resmi yang menguatkan tudingan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan praktik tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Penulis: Tim/Red

Editor: Falcon13