Berita

Dugaan Politik Uang di Muktamar NU ke-35, Khalilur Abdullah Desak KPK Usut Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf

×

Dugaan Politik Uang di Muktamar NU ke-35, Khalilur Abdullah Desak KPK Usut Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktualnews.net // Dugaan praktik politik uang dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 menjadi sorotan setelah HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy mengungkap dugaan skema pembayaran yang disebut berlangsung dalam tiga tahap, mulai dari sejumlah daerah, Surabaya, hingga Jombang.

Dalam tulisannya, warga NU yang dikenal sebagai Kiai Kampung itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana yang dikaitkannya dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Khalilur menduga dana tersebut digunakan untuk memengaruhi pemilik suara dalam pemilihan Rais Aam PBNU. Ia juga meminta agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam apabila dugaan yang disampaikannya terbukti.

Namun, seluruh tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian. Informasi mengenai dugaan transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Dalam tulisannya berjudul “Tiga Langkah Sempurnanya Riswah”, Khalilur memaparkan dugaan skema pembayaran yang menurut informasi yang diterimanya berlangsung dalam tiga tahapan.

Tahap pertama, menurut Khalilur, berupa pembayaran uang muka atau down payment (DP) kepada sejumlah pengurus NU di beberapa provinsi.

Ia menyebut sejumlah daerah, antara lain Bengkulu, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta beberapa wilayah di Sulawesi.

Menurut dia, pembayaran tersebut diduga dilakukan melalui pertemuan di sejumlah hotel di ibu kota provinsi. Namun, identitas penerima, waktu transaksi, dan bukti pembayaran belum dipaparkan secara terperinci dalam tulisannya.

Tahap kedua diduga berlangsung di Surabaya menjelang pelaksanaan Muktamar NU ke-35.

Khalilur menyebut Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya sebagai beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat pembayaran lanjutan. Ia menduga pembayaran tersebut ditujukan kepada pemilik suara yang terlibat dalam pemilihan pimpinan tertinggi NU.

Baca juga:
Prabowo Subianto Untuk Indonesia Raya

Adapun tahap ketiga disebut sebagai pelunasan yang diduga berlangsung di Jombang, antara lain di Hotel Fatma dan posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor.

Khalilur menjelaskan bahwa tahap terakhir itu diduga menjadi pelunasan bagi penerima yang sebelumnya memperoleh dua kali pembayaran maupun mereka yang menerima pembayaran dalam tiga tahap.

Meski demikian, dugaan transaksi di lokasi-lokasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Belum ada bukti yang disajikan dalam tulisan itu untuk memastikan bahwa pertemuan di tempat-tempat tersebut berkaitan dengan praktik suap.

Soroti Dugaan Pengalihan Perhatian di Asrama Haji Sukolilo

Selain memaparkan dugaan tiga tahap pembayaran, Khalilur menyoroti keberadaan peserta Muktamar di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.

Ia menduga isu karantina peserta di lokasi tersebut telah mengalihkan perhatian dari aktivitas yang menurutnya berlangsung di sejumlah hotel di Surabaya dan Jombang.

Khalilur bahkan menduga peserta yang berada di Asrama Haji Sukolilo bukanlah pemilik suara utama dalam Muktamar. Sementara itu, para pemilik suara disebutnya berada di lokasi lain.

Namun, klaim mengenai pengalihan perhatian, identitas peserta, serta dugaan tujuan penempatan peserta di sejumlah lokasi tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan keterangan dari panitia Muktamar, para peserta, pengelola lokasi yang disebutkan, serta pihak-pihak yang dituding terlibat.

Khalilur juga menghubungkan dugaan politik uang dalam Muktamar dengan perkara yang disebutnya berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK di lingkungan ATR/BPN.

Dalam tulisannya, ia menyebut penyitaan uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.

Baca juga:
Aktor Sejati” di Tengah Polemik Muktamar, Khalilur: Buka Dulu Topengmu!

Ia juga menyebut empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid dan menduga perkara tersebut memiliki kaitan dengan aliran dana untuk Muktamar.

Akan tetapi, penyitaan uang dalam suatu perkara korupsi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa uang tersebut digunakan untuk membiayai politik uang dalam forum organisasi. Hubungan antara perkara pertanahan dan dugaan transaksi dalam Muktamar harus dibuktikan melalui penelusuran aliran dana dan alat bukti yang sah.

Khalilur mendesak KPK memeriksa Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf serta mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk memengaruhi suara dalam Muktamar.

Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa karena jabatan atau kedudukannya.

Dalam pernyataannya, Khalilur secara khusus menyerukan kepada 550 pemilik suara Muktamar yang terdiri atas para ketua tanfidziyah dan rais syuriah di tingkat PCNU maupun PWNU agar mengembalikan uang yang diduga mereka terima kepada KPK.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi perkara hukum yang lebih besar.

Ia juga mengingatkan bahwa penerimaan uang yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan peran dan bukti masing-masing.

Seruan tersebut disampaikan sebagai bagian dari desakannya agar dugaan aliran dana dibuka secara terang. Namun, pihak yang disebut sebagai penerima uang tetap harus diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi, sementara konsekuensi hukum ditentukan berdasarkan bukti dan proses yang berlaku.

Khalilur menilai Muktamar NU seharusnya menjadi forum untuk menentukan arah organisasi dan memilih kepemimpinan berdasarkan amanah, integritas, serta pertimbangan keulamaan, bukan transaksi uang.

Atas dasar dugaan yang disampaikannya, ia meminta KH Miftachul Akhyar mundur dari posisi Rais Aam PBNU.

Baca juga:
NU, GUS DUR, DAN BROMOCORAH POLITIK

Menurut Khalilur, jabatan Rais Aam bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah keagamaan yang menuntut tanggung jawab moral dan integritas.

Meski demikian, dugaan politik uang yang berkaitan dengan proses pemilihan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan atau kesalahan pihak yang terpilih. Penilaian mengenai tanggung jawab masing-masing pihak harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Khalilur menutup tulisannya dengan seruan agar KPK mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh. Ia juga mengingatkan agar kehormatan NU tidak dicederai oleh praktik politik uang apabila tuduhan tersebut terbukti.

“NU tidak boleh dibeli. Suara kiai bukan komoditas. Muktamar bukan pasar,” tulis Khalilur.

Ia berharap pengusutan yang transparan dapat menjawab berbagai pertanyaan mengenai dugaan aliran dana, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan kepemimpinan NU.

Wartawan; Vian

Editor: Redaksi