Berita

Gus Lilur Minta KH Miftachul Akhyar Mundur dari Rais Aam PBNU, Soroti Bacaan QS Al-Fath Ayat 29

×

Gus Lilur Minta KH Miftachul Akhyar Mundur dari Rais Aam PBNU, Soroti Bacaan QS Al-Fath Ayat 29

Sebarkan artikel ini
Foto: Miftachul Akhyar

Tuban, Faktualnews.net // Pembacaan Surah Al-Fath ayat 29 oleh Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, dalam acara Kick Off Hari Santri 2026 di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban, menuai kritik dari HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur.

Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus kiai kampung asal Situbondo, menyoroti sejumlah bagian bacaan ayat Al-Qur’an yang menurutnya tidak sesuai dengan lafaz dalam mushaf. Ia bahkan menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU.

Kritik tersebut berkaitan dengan penampilan KH Miftachul Akhyar saat membacakan ayat Al-Qur’an dalam kegiatan yang digelar PWNU Jawa Timur pada Ahad, 11 Oktober 2026. Acara itu sekaligus menjadi momentum peluncuran Institut Kiai Haji Abdul Matin (Inkama) dan wisuda kedua Ma’had Aly Sunan Bejagung.

Dalam video yang diunggah kanal NU Online, KH Miftachul Akhyar mengutip QS Al-Fath ayat 29, yang antara lain menggambarkan pertumbuhan tanaman sebagai perumpamaan perkembangan umat Islam.

Namun, menurut Gus Lilur, terdapat beberapa bagian bacaan yang perlu mendapat perhatian dan dikoreksi berdasarkan teks Al-Qur’an yang benar.

Gus Lilur menilai, ketepatan dalam membaca ayat suci Al-Qur’an tidak boleh diabaikan, terlebih ketika bacaan tersebut disampaikan oleh seorang tokoh yang menduduki posisi tertinggi dalam struktur Syuriyah PBNU.

Dalam keterangannya, ia membandingkan bacaan yang terdengar dalam rekaman dengan lafaz QS Al-Fath ayat 29 sebagaimana tercantum dalam mushaf.

Salah satu bagian yang disorot ialah rangkaian lafaz فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ (fa-āzarahu fastaghlaẓa), yang dalam teks ayat mendahului lafaz fastawā. Gus Lilur menilai bagian tersebut tidak terbaca sebagaimana susunan yang semestinya.

Ia juga menyoroti pelafalan kata sūqihi dalam rangkaian fastawā ‘alā sūqihi, serta bagian penutup ayat, yakni liyaghīẓa bihimul-kuffār.

Baca juga:
Dilaporkan ke Bareskrim, Gus Lilur Balik Tantang Empat Tokoh NU di Arena Muktamar

Menurut Gus Lilur, perbedaan-perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis tajwid yang ringan. Ia meminta agar bacaan diperiksa secara cermat dengan merujuk pada mushaf dan kaidah pelafalan Al-Qur’an.

Meski demikian, penilaian mengenai bentuk dan kategori kesalahan bacaan perlu didasarkan pada pemeriksaan rekaman secara utuh oleh pihak yang memiliki kompetensi dalam ilmu Al-Qur’an dan qiraat.

Gus Lilur menegaskan bahwa kritik terhadap bacaan Al-Qur’an tidak semestinya dipandang sebagai serangan pribadi. Menurutnya, koreksi merupakan bagian dari tradisi keilmuan pesantren yang mengutamakan ketelitian dan keterbukaan terhadap evaluasi.

Ia berpendapat, siapa pun yang membaca ayat suci, baik santri maupun ulama, harus bersedia menerima koreksi apabila ditemukan kekeliruan.

“Al-Qur’an bukan puisi yang bisa dibaca sesuka hati. Ayatnya memiliki lafaz yang jelas. Kalau ada bagian yang keliru, tunjukkan bagian yang keliru dan perbaiki berdasarkan mushaf serta kaidah bacaannya,” demikian pokok kritik Gus Lilur dalam keterangannya.

Ia juga mengingatkan bahwa penghormatan kepada ulama tidak berarti meniadakan ruang untuk memberikan masukan. Justru, menurutnya, posisi ulama yang menjadi rujukan umat menuntut ketelitian lebih besar dalam menyampaikan ajaran agama.

Lebih jauh, Gus Lilur mengaitkan persoalan tersebut dengan tanggung jawab yang melekat pada jabatan Rais Aam PBNU.

Menurutnya, Rais Aam bukan sekadar pemegang jabatan organisasi, melainkan figur yang menjadi rujukan keilmuan bagi warga Nahdlatul Ulama.

Ia mengingatkan kembali tradisi keilmuan yang diwariskan para pendiri NU, termasuk KH Hasyim Asy’ari, KH Abdul Wahab Chasbullah, dan KH Bisri Syansuri.

Dalam pandangannya, jabatan keulamaan harus disertai kapasitas keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia menilai persoalan bacaan Al-Qur’an tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius.

Gus Lilur juga mengajukan pertanyaan mengenai kapasitas membaca kitab-kitab klasik atau turats. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpulkan kemampuan KH Miftachul Akhyar dalam membaca kitab kuning hanya berdasarkan satu rekaman.

Baca juga:
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Taman Puring Kecewa Soal Rencana Alih Fungsi Lahan

“Saya tidak mengatakan beliau tidak bisa membaca turats. Saya tidak berhak menyimpulkan itu dari satu rekaman,” ujar Gus Lilur.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kritik yang disampaikannya, menurut pengakuannya sendiri, tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan menyeluruh mengenai kapasitas keilmuan KH Miftachul Akhyar.

Pada akhirnya, Gus Lilur menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU.

Ia beralasan, jabatan tersebut memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan yang besar. Menurutnya, pengunduran diri dapat dipandang sebagai langkah untuk menjaga kehormatan jabatan apabila seorang pemangku amanah menghadapi persoalan yang menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

“Mundur bukan hukuman. Mundur adalah cara seorang alim menjaga kehormatan jabatan yang didudukinya,” demikian sikap yang disampaikan Gus Lilur.

Seruan itu menjadi bagian paling tegas dari kritiknya terhadap pembacaan QS Al-Fath ayat 29 dalam kegiatan Hari Santri di Tuban.

Meski demikian, penilaian terhadap bacaan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dengan memeriksa rekaman asli, mencocokkan lafaz dengan mushaf, serta meminta penjelasan ahli Al-Qur’an. Konteks dan tanggapan dari pihak KH Miftachul Akhyar maupun PBNU juga penting untuk melengkapi pemberitaan.

Hingga berita ini disusun, tanggapan dari pihak KH Miftachul Akhyar dan PBNU belum dicantumkan dalam bahan keterangan yang menjadi dasar penulisan ini.

Wartawan: Vian

Editor: Redaksi