Berita

Geger Dugaan Suap Muktamar NU ke-35, Pelapor Ungkap Kronologi Penerimaan Uang hingga Rp250 Juta

×

Geger Dugaan Suap Muktamar NU ke-35, Pelapor Ungkap Kronologi Penerimaan Uang hingga Rp250 Juta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Dugaan praktik politik uang dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 mencuat setelah beredarnya laporan yang disebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan tersebut, seorang pelapor menguraikan dugaan penyerahan uang secara bertahap kepada sejumlah pengurus NU di Sumatera Utara menjelang pelaksanaan muktamar.

Laporan yang dikaitkan dengan klaster Sumatera Utara itu memuat kronologi sejumlah pertemuan di Medan dan Surabaya, lengkap dengan tanggal, lokasi, nominal uang, serta dugaan tujuan pemberiannya.

Berdasarkan dokumen yang beredar, pelapor mengaku menerima uang sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp250 juta. Namun, kebenaran materi laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada KPK dan pihak-pihak yang disebutkan di dalamnya.

Dalam kronologi yang disampaikan, penyerahan pertama disebut berlangsung pada 11 Agustus 2026 di Hotel Mercure Medan. Pelapor mengaku menerima Rp50 juta setelah pertemuan yang melibatkan sejumlah pengurus NU.

Penyerahan kedua disebut terjadi pada 26 Agustus 2026 di Hotel Trans Luxury Surabaya. Dalam laporan itu, pelapor menyebut adanya penerimaan uang sebesar Rp100 juta.

Selanjutnya, pelapor menguraikan dua penyerahan uang lainnya, masing-masing sebesar Rp50 juta, pada 28 dan 30 Agustus 2026.

Dua penyerahan terakhir tersebut, menurut laporan, berkaitan dengan dugaan pengondisian pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Jika seluruh pengakuan tersebut dijumlahkan, total uang yang disebut diterima pelapor mencapai Rp250 juta.

Dokumen tersebut turut menyebut sejumlah nama, di antaranya Miftachul Akhyar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Sulaiman Tanjung.

Nama-nama tersebut muncul dalam uraian mengenai dugaan rangkaian pertemuan, pengarahan, dan penyerahan uang. Akan tetapi, pencantuman nama dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Baca juga:
NU, GUS DUR, DAN BROMOCORAH POLITIK

Karena itu, substansi laporan, peran masing-masing pihak, serta bukti pendukungnya perlu dikonfirmasi melalui proses penegakan hukum dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam laporan itu, pertemuan di Medan pada 11–12 Agustus 2026 disebut berkaitan dengan penyerahan usulan nama calon AHWA. Pelapor mengklaim uang sebesar Rp50 juta diserahkan setelah perwakilan PCNU diminta menyerahkan daftar nama yang telah ditandatangani dan distempel.

Sementara itu, pada 28 Agustus 2026, pelapor mengaku menghadiri pertemuan di sebuah rumah di Jalan Teuku Cik Ditiro. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, peserta menerima pengarahan dan uang sebesar Rp50 juta.

Dua hari kemudian, pada 30 Agustus 2026, pelapor kembali mengaku menghadiri pertemuan di lokasi yang sama. Ia menyebut peserta diminta menuliskan lima nama calon Ketua Umum PBNU, sebelum menerima uang dengan nominal yang sama.

Seluruh keterangan tersebut merupakan klaim yang tertuang dalam kronologi pelapor dan masih memerlukan verifikasi independen.

Dalam catatan validasi yang menyertai naskah laporan, disebutkan bahwa pengembalian uang dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 16.30 WIB.

Catatan itu juga mempersilakan pihak yang ingin memvalidasi informasi untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

Meski demikian, informasi mengenai pengembalian uang, status pelapor, serta penerimaan laporan oleh KPK perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi lembaga antirasuah tersebut.

Pengembalian uang, apabila terkonfirmasi, juga tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum. Penilaiannya bergantung pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis rilis, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan bahwa laporan yang dipublikasikannya baru mencakup satu klaster, yakni Sumatera Utara. Ia mendorong pihak-pihak yang mengetahui dugaan praktik tersebut agar menyampaikan keterangan dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Baca juga:
Prabowo Subianto Untuk Indonesia Raya

Dalam pernyataannya, ia juga mendesak agar para pejabat yang terbukti terlibat dalam praktik transaksional di lingkungan organisasi keagamaan mendapat konsekuensi yang semestinya.

Dugaan ini menjadi isu serius karena menyangkut integritas proses pengambilan keputusan dalam organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Namun, untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, aliran uang, keterangan saksi, serta tanggapan semua pihak yang disebutkan.

Hingga ada keterangan resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai laporan yang memerlukan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Wartawan: Vian

Editor: Redaksi