Jakarta, Faktualnews.net // Polemik dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memasuki babak baru. HRM Khalilur R Ab. S., warga NU yang mengidentifikasi dirinya sebagai kiai kampung, menyatakan akan kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti tambahan dan memperluas laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan muktamar tersebut.
Dalam pernyataan tertulisnya, Khalilur menyebut sejumlah nama yang menurutnya perlu dimintai pertanggungjawaban hukum, yakni Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftahul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung, serta sejumlah penyelenggara negara yang diduga terlibat.
Namun, tuduhan mengenai suap, risywah, dan jual beli suara tersebut masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Khalilur mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf ke KPK. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya laporan terhadap dirinya oleh Saifullah Yusuf ke Mabes Polri atau institusi penegak hukum lainnya.
Bagi Khalilur, situasi tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang semestinya ditempuh dalam menyelesaikan perselisihan.
“Menurut saya ini keren. Kami menjadikan hukum sebagai panglima. Proses hukum yang dikedepankan, bukan main kayu,” demikian pernyataan Khalilur.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan menambah bukti dan mengajukan laporan lanjutan apabila menemukan dasar yang cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana tersebut.
Khalilur menyatakan berencana kembali mendatangi KPK pada pertengahan pekan berikutnya untuk menyerahkan bukti tambahan dan memperluas laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Empat nama yang disebutnya adalah:
Nusron Wahid.
Saifullah Yusuf.
Miftahul Akhyar.
Sulaiman Tanjung.
Selain itu, ia menyatakan akan meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara lainnya.
Khalilur juga menuding Miftahul Akhyar sebagai tokoh sentral dalam persoalan yang dipermasalahkannya. Ia mengaitkan dugaan suap dengan kontestasi pemilihan Rais Aam dalam Muktamar NU.
Meski demikian, tuduhan mengenai peran masing-masing pihak, termasuk dugaan adanya motif politik dalam pemberian uang, memerlukan verifikasi independen dan pembuktian melalui proses hukum.
Dalam pernyataannya, Khalilur mengklaim terdapat sekitar 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang secara bertahap akan mengembalikan dana yang menurutnya berkaitan dengan dugaan jual beli suara dalam muktamar.
Ia menyebut dana tersebut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dikaitkannya dengan Nusron Wahid saat menjabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Khalilur menyerukan kepada para penerima dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut agar mengembalikannya kepada KPK.
Hingga klaim tersebut dapat dikonfirmasi melalui sumber independen, jumlah organisasi yang akan mengembalikan dana, nilai uang, asal-usul dana, serta mekanisme pengembaliannya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Pengembalian uang, apabila benar dilakukan, juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana. Penentuan asal-usul uang dan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Khalilur turut meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf di kabinet.
Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan agar prinsip persamaan di hadapan hukum dapat ditegakkan tanpa membedakan kedudukan politik maupun jabatan pemerintahan seseorang.
Ia juga mendesak agar persoalan yang dipersoalkannya di lingkungan NU ditangani secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum.
Permintaan tersebut merupakan sikap dan tuntutan politik Khalilur. Adapun keputusan mengenai posisi pejabat kabinet berada dalam kewenangan Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
Polemik ini juga mengangkat persoalan penting mengenai perlindungan terhadap pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Khalilur merujuk pada pemberitaan mengenai pengaduan dugaan suap di Muktamar NU serta informasi KPK mengenai urgensi perlindungan pelapor tindak pidana korupsi.
Dalam konteks ini, perlindungan pelapor menjadi bagian penting untuk mendorong masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan penyimpangan tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang dilaporkan.
Meski demikian, setiap laporan harus ditangani secara profesional, berdasarkan bukti, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai ketentuan hukum.
Di bagian akhir pernyataannya, Khalilur menyerukan kepada anggota AHWA, para ketua tanfidziyah, serta rais syuriah di tingkat cabang dan wilayah NU agar bersikap terbuka terhadap persoalan dana yang dipersoalkannya.
Ia juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam NU.
Khalilur menilai persoalan tersebut berkaitan dengan konflik internal NU pada periode sebelumnya dan mendesak agar persoalan yang dituduhkannya diusut secara menyeluruh.
“ Mari jujur ber-NU. Mari jujur ber-Islam,” demikian pesan yang disampaikan Khalilur dalam seruannya.
Polemik dugaan suap dalam Muktamar NU ke-35 kini menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum sebagai isu utama.
Rencana penyerahan bukti tambahan oleh Khalilur menjadi perkembangan yang perlu dicermati. Namun, substansi dugaan suap, aliran dana, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga berwenang.
Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai status pengaduan, tindak lanjut KPK, serta tanggapan pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Pada akhirnya, prinsip hukum harus berlaku bagi siapa pun. Dugaan pelanggaran harus diusut secara objektif, sementara kesalahan pidana hanya dapat dinyatakan berdasarkan proses hukum dan pembuktian yang sah.
Wartawan: Vian
Editor; Redaksi











