Berita

Khalilur Rahman Soroti Dugaan Suap Muktamar NU ke-35, Ajukan Tiga Syarat untuk Menepi

×

Khalilur Rahman Soroti Dugaan Suap Muktamar NU ke-35, Ajukan Tiga Syarat untuk Menepi

Sebarkan artikel ini
Foto: Haji Lilur

Situbondo, Faktualnews.net // Haji Raden Mas Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy Al-Alawiy kembali menyampaikan sikapnya terkait polemik yang berkembang di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).
Setelah merilis tulisan berjudul “NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik”, Khalilur menyatakan dirinya telah menyampaikan apa yang menurutnya perlu disampaikan, dijelaskan, dan disuarakan.

“Yang harus disampaikan sudah saya sampaikan. Yang harus dijelaskan sudah saya jelaskan. Yang harus disuarakan sudah saya suarakan. Selesai,” kata Khalilur dalam pernyataannya.

Meski demikian, ia menyebut masih ada langkah hukum yang belum ditempuhnya. Khalilur mengatakan dirinya memilih menahan diri karena alasan penghormatan kepada Kiai Bisri Syansuri, tokoh NU dan pendiri Pesantren Denanyar, Jombang, yang disebutnya sebagai salah satu guru yang sangat dihormatinya.

“Saya menghormati guru. Menghormati guru juga berarti menghormati keluarganya,” ujarnya.

Dalam pernyataan yang sama, Khalilur menyinggung dugaan adanya suap dan jual beli suara dalam Muktamar NU ke-35.
Ia menyatakan dugaan tersebut harus diungkap. Khalilur juga mengaku dalam tiga hari terakhir intens berkomunikasi dengan empat orang yang menurutnya memiliki agenda yang sama, yakni menjaga NU.

Menurut Khalilur, keempat orang tersebut meminta dirinya menjaga sikap agar penyampaian kritik dan dugaan pelanggaran yang ia suarakan tidak justru merusak organisasi.

“Beliau berempat meminta saya untuk menjaga sikap, jangan sampai kebenaran yang saya sampaikan malah meremukkan NU,” katanya.

Khalilur mengklaim pihak-pihak tersebut sepakat bahwa dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar NU ke-35 perlu diungkap.

Namun, tuduhan mengenai suap dan jual beli suara tersebut masih merupakan pernyataan dari Khalilur dan perlu dibuktikan serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun lembaga yang berwenang.

Khalilur kemudian menyampaikan tiga syarat yang menurutnya harus dipenuhi apabila dirinya diminta menepi dari polemik tersebut.
Pertama, ia meminta Rais Aam PBNU mengundurkan diri.

Baca juga:
NU, GUS DUR, DAN BROMOCORAH POLITIK

Kedua, ia meminta pihak-pihak yang disebutnya sebagai PCNU, PWNU, dan AHWA penerima suap mengembalikan uang yang diduga berasal dari suap kepada KPK.

Ketiga, ia meminta pihak yang menjadi lawan polemiknya tidak membawa persoalan tersebut ke ranah pidana terhadap dirinya.

“Kalau dia mengajak saya perang pidana, sekalipun saya dibenci oleh seluruh kiai NU, saya akan memilih berperang dan memidanakan,” ujar Khalilur.

Dalam pernyataannya, Khalilur juga menyebut sejumlah nama, antara lain Ipul, Juri, Nusron, dan Miftahul Akhyar. Pernyataan dan tuduhan terhadap nama-nama tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum tanpa adanya pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Khalilur menyebut dirinya sebagai bagian dari gerakan yang ia namakan “PAMANGKAR”, singkatan dari Pejuang Amar Makruf Nahi Mungkar.
Ia mengatakan sikap yang diambilnya merupakan bagian dari upaya menjalankan apa yang diyakininya sebagai perintah agama.

“Menjadi PAMANGKAR itu beribadah kepada Allah, membumikan Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 104,” katanya.

Khalilur menegaskan dirinya tidak ingin kritik dan sikap yang disampaikannya dipandang semata-mata sebagai persoalan pribadi.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dirinya tidak mudah diintimidasi maupun ditakut-takuti.

“Tidak semua santri NU bisa diintimidasi. Tidak semua kiai NU bisa ditakut-takuti,” tegasnya.

Pernyataan Khalilur tersebut merupakan sikap dari pihak yang bersangkutan. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, tanggapan dari pihak-pihak yang disebut, termasuk terkait dugaan suap, jual beli suara, dan ancaman langkah hukum, tetap diperlukan.

Wartawan: Vian

Editor: Redaksi