Sumenep, Faktualnees.net // Polemik terkait pencabutan laporan terhadap tersangka Nur Faizel Jaya di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Pj Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, mempertanyakan keabsahan tanda tangan yang tercantum di dalam surat pernyataan pencabutan laporan tersebut.
Heri Normansyah atau yang akrab disapa Norman mengaku tidak pernah merasa menandatangani surat pernyataan pencabutan laporan sebagaimana dokumen yang beredar. Ia juga menegaskan tidak pernah diajak duduk bersama dengan pihak tersangka untuk membahas maupun menyepakati pencabutan laporan tersebut.
“Saya tidak pernah merasa bertanda tangan untuk pencabutan laporan itu. Saya juga tidak pernah diajak duduk bersama dengan tersangka terkait surat pencabutan laporan tersebut. Lantas siapa yang berani memalsukan tanda tangan saya?” ujar Norman dengan nada penuh tanda tanya.
Menurut Norman, terdapat hal lain yang dinilai janggal dalam dokumen tersebut. Ia menyoroti adanya perbedaan tanggal yang tercantum pada bagian surat.
“Ironisnya lagi, tanggalnya juga berbeda. Di bagian atas tertulis tanggal 8, sedangkan di bagian bawah tanggal 9. Ini kan sangat janggal,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Norman berharap aparat penegak hukum tidak mengabaikan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dan menelusuri proses penerbitan surat pencabutan laporan tersebut secara menyeluruh.
“Saya berharap Bapak Kapolresta Sumenep mengusut tuntas siapa oknum yang berani melakukan pemalsuan tersebut,” tegasnya.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian untuk memastikan siapa yang membuat, menggunakan, ataupun mencantumkan tanda tangan tersebut dalam dokumen pencabutan laporan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut masih sebatas pernyataan dan keberatan dari Heri Normansyah. Keabsahan tanda tangan maupun pihak yang membuat dokumen tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat yang berwenang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sumenep belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Pewarta: Redaksi
Editor: Falcon13











