Berita

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar ke-35 NU ke KPK, Sebut Nama Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf

×

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar ke-35 NU ke KPK, Sebut Nama Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Situbondo, Faktualnews.net // Dugaan praktik jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai bergulir ke ranah hukum. HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur, mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemilihan kepemimpinan NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2026).

Laporan tersebut menyoroti dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan praktik riswah atau suap dalam proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Gus Lilur menyatakan, laporan awal itu belum secara khusus menjerat nama-nama tertentu sebagai pihak yang dilaporkan. Ia mengklaim telah memaparkan dugaan alur pemberian uang, pihak-pihak yang disebut terlibat, hingga sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya.

Selain menyampaikan laporan dugaan korupsi, ia mengaku mengatur jadwal dengan penyidik KPK untuk memfasilitasi pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli suara tersebut.

Menurut dia, langkah itu dimaksudkan agar sejumlah pengurus cabang NU (PCNU) yang ingin mengembalikan dana dapat menyerahkannya langsung kepada penyidik untuk kepentingan penanganan perkara.

Gus Lilur membeberkan dugaan pola pemberian uang yang, menurut keterangannya, berlangsung melalui tiga tahapan, mulai dari pembayaran uang muka hingga pelunasan menjelang dan selama pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Tahap pertama diduga berlangsung melalui pertemuan dan mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di berbagai ibu kota provinsi. Wilayah yang disebut meliputi Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah daerah di Sulawesi.

Tahap kedua, menurut Gus Lilur, berupa pembayaran lanjutan di sejumlah hotel di Surabaya menjelang pelaksanaan Muktamar. Dua lokasi yang disebutnya adalah Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.

Baca juga:
Ber-NU Tanpa Ber-PBNU,HRM Khalilur: Cinta NU Tak Harus Identik dengan Struktur PBNU

Adapun tahap ketiga disebut berlangsung di Jombang. Gus Lilur menyebut Hotel Fatma dan posko yang dikaitkannya dengan Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, sebagai lokasi yang diduga digunakan untuk pelunasan.

Ia mengklaim tidak semua penerima melalui tiga tahapan pembayaran. Sebagian, menurut keterangannya, hanya menerima pembayaran dalam dua tahap.

“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” kata Gus Lilur.

Seluruh rangkaian tersebut merupakan klaim yang disampaikan pelapor dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, beserta sejumlah orang yang disebutnya sebagai tim sukses, sebagai pihak yang diduga terkait dengan rangkaian tersebut. Salah satu nama yang turut disebut ialah Sulaiman Tanjung.

Gus Lilur mengeklaim bahwa sasaran utama dari dugaan mobilisasi suara dan pemberian uang itu adalah memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.

Ia juga menyebut dugaan adanya pengondisian pilihan sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yakni forum yang berperan dalam penentuan Rais Aam PBNU.

Sembilan nama yang disebut dalam keterangannya adalah:

KH Miftachul Akhyar
KH Nurul Huda Djazuli
KH Anwar Manshur
KH Anwar Iskandar
KH Afifuddin Muhajir
KH Muhammad Wildan Salam
Dr KH Abun Bunyamin, MA
AG Dr KH Baharuddin HS, MA
TGK KH Nuruzzahri Yahya
Menurut Gus Lilur, dalam pertemuan-pertemuan tersebut juga dibahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA atau berdasarkan restu Rais Aam, dengan lebih dari satu calon Ketua Umum.

Baca juga:
Polresta Sumenep Didesak Usut Tuntas Dugaan Penggelaoan Yang Libatkan Oknum Polisi Inisial RS

Namun, daftar nama yang diklaim sebagai paket pilihan itu tidak sepenuhnya sama dengan sembilan anggota AHWA yang disebut dalam hasil resmi Muktamar. Dalam tabulasi yang, menurut naskah pelapor, diumumkan panitia pada 30 Agustus, Prof KH Said Aqil Siroj tercantum sebagai anggota AHWA terpilih, sedangkan KH Muhammad Wildan Salam tidak termasuk dalam sembilan nama tersebut.

Perbedaan ini menjadi salah satu aspek yang perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara dugaan pengondisian suara dan hasil pemilihan yang sebenarnya.

Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK pada pekan berikutnya untuk menyampaikan laporan yang secara khusus menyebut empat nama, yakni KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung.

Ia juga berencana melaporkan pihak-pihak yang disebut sebagai tim sukses di sejumlah provinsi tempat pertemuan diduga berlangsung.

Rencana tersebut, menurut Gus Lilur, merupakan kelanjutan dari laporan awal yang saat ini berfokus pada pemetaan dugaan alur dana, pihak terkait, serta lokasi transaksi.

“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” tuturnya.

Hingga informasi dalam keterangan pelapor ini disusun, belum terdapat informasi mengenai hasil verifikasi KPK atas laporan tersebut maupun tanggapan resmi dari nama-nama yang disebut. Karena itu, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus diuji melalui proses hukum dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Dalam keterangannya, Gus Lilur mengaitkan dugaan jual beli suara Muktamar ke-35 NU dengan perkara korupsi yang disebutnya berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ia mengeklaim bahwa dana yang diduga digunakan dalam praktik tersebut berasal dari hasil korupsi yang berkaitan dengan Nusron Wahid.

Baca juga:
*Karier Febrie Andriansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat*

Klaim mengenai sumber dana tersebut merupakan tuduhan serius yang memerlukan bukti aliran uang dan penelusuran penyidik. Hubungan antara perkara di Kementerian ATR/BPN dan dugaan pendanaan Muktamar tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pernyataan pelapor.

Naskah keterangan yang menjadi dasar berita ini menyebut KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, disebutkan adanya penyitaan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta penetapan delapan tersangka.

Empat tersangka, menurut keterangan dalam naskah tersebut, disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Meski demikian, status perkara tersebut dan ada atau tidaknya hubungan dengan dugaan pendanaan Muktamar perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi KPK serta dokumen penyidikan yang relevan.

Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Dalam forum tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui restu Rais Aam disebut memperoleh dukungan 401 suara, sementara mekanisme pemilihan langsung meraih 150 suara.

KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Dalam pemilihan anggota AHWA, ia disebut menempati urutan keempat dengan perolehan 350 suara, di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang meraih 485 suara.

Dugaan jual beli suara yang kini disampaikan Gus Lilur menambah sorotan terhadap proses pemilihan kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Jika laporan itu ditindaklanjuti, pembuktian akan bergantung pada penelusuran aliran dana, pemeriksaan pihak-pihak terkait, verifikasi lokasi transaksi, serta bukti lain yang dapat menguatkan atau membantah dugaan tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat kesimpulan hukum dari aparat penegak hukum dan pengadilan.

Wartawan: Vian 

Editor: Redaksi