Berita

Gus Lilur Jajaki Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton ke Vietnam, Dorong Kemitraan Budi Daya Lobster

×

Gus Lilur Jajaki Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton ke Vietnam, Dorong Kemitraan Budi Daya Lobster

Sebarkan artikel ini
Foto: Haji Lilur Pengusaha Asal Situbondo

Faktualnews.net // Pengusaha sekaligus warga Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menjajaki pengembangan bisnis batu bara dan budi daya benih bening lobster (BBL) di Vietnam. Di tengah aktivitas bisnis tersebut, ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU serta menyerukan KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU.

Gus Lilur mengatakan, kunjungan kerjanya ke Hanoi dan Ho Chi Minh City menghasilkan tawaran pasokan batu bara yang berpotensi mencapai 20 juta metrik ton. Menurut dia, penandatanganan kontrak dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Batu bara yang dibicarakan mencakup spesifikasi Indonesia Coal Index (ICI) 1 hingga ICI 5 dengan skema penyerahan Cost, Insurance and Freight (CIF) Vietnam.

Meski demikian, Gus Lilur menegaskan kontrak tersebut belum ditandatangani. Realisasi transaksi masih bergantung pada kesepakatan harga, dokumen kontrak, jadwal pengapalan, perizinan, dan pemenuhan kewajiban para pihak.

“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi. Nanti saja, kalau barangnya sudah jalan,” kata Gus Lilur dalam keterangannya.

Gus Lilur menyebut penjajakan perdagangan batu bara dengan Vietnam bukanlah langkah baru. Ia mengaku telah merintis jalur perdagangan tersebut sejak 2015, tetapi upayanya terhenti ketika menjalani hukuman penjara dalam perkara terkait pesan singkat yang dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kini, setelah sekitar 11 tahun, ia berupaya menghidupkan kembali jaringan bisnis yang sempat terputus.

“Orang mengira penjara itu akhir. Buat saya itu jeda,” ujarnya.

Ia mengatakan, perubahan peran dan kepemimpinan di Vietnam turut membuka peluang untuk kembali menjalin hubungan perdagangan dengan mitra setempat.

Baca juga:
Prabowo Subianto Untuk Indonesia Raya

Selain batu bara, Gus Lilur menyebut pengembangan kemitraan budi daya lobster sebagai fokus bisnis keduanya di Vietnam.

Dalam bisnis lobster, Gus Lilur menegaskan mendukung penghentian ekspor benih bening lobster dari Indonesia. Menurut dia, persoalan utama yang perlu diberantas adalah praktik penyelundupan dan jaringan perdagangan ilegal.

Ia menilai Indonesia berpotensi memperoleh nilai ekonomi lebih besar apabila lobster dibudidayakan hingga mencapai ukuran konsumsi di dalam negeri, alih-alih menjual benih dengan harga relatif murah dan kemudian membeli kembali lobster hasil pembesaran dari luar negeri.

“Yang saya lawan bukan kebijakannya. Yang saya lawan mafianya. Dua hal itu sering sengaja dicampur orang,” kata Gus Lilur.

Ia merujuk pada pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 12 Oktober 2026, yang menyebut harga BBL di tingkat nelayan Indonesia sekitar Rp8.500 per ekor. Sementara itu, harga di Vietnam disebut dapat mencapai Rp35.000 per ekor dan berpotensi meningkat hingga Rp100.000 ketika pasokan menipis.

Pada tanggal yang sama, pemerintah meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan satgas tersebut bertugas mengoordinasikan pengumpulan data, pencegahan, penindakan, serta penetapan sasaran penegakan hukum.

Gus Lilur menilai upaya membangun komunikasi dengan mitra Vietnam dapat menjadi bagian dari pengembangan kerja sama yang legal, khususnya dalam bidang budi daya dan alih pengetahuan.

Ia menegaskan, penjajakan tersebut bukan untuk membuka jalur ekspor ilegal benih lobster ke luar negeri, melainkan untuk mempersiapkan kemitraan yang dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Lobster itu harus gemuk di Indonesia, bukan di tempat orang,” ujarnya.

Baca juga:
Brigjen Pol Muhammad Irhamni Ajak Aparat Penegak Hukum Perkuat Kolaborasi Berantas Kejahatan Lingkungan

Gus Lilur memperkirakan kerangka hukum untuk lalu lintas BBL yang sah dapat terbentuk dalam waktu sekitar enam bulan. Namun, ia mengakui perkiraan tersebut merupakan pandangan pribadinya, bukan pengumuman resmi pemerintah.

Di tengah penjajakan bisnisnya, Gus Lilur juga menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, kepada KPK pada Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut dia, laporan tahap awal tersebut memaparkan dugaan alur transaksi yang mencakup pemberian uang muka di sejumlah ibu kota provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, hingga pelunasan di Jombang.

Gus Lilur mengatakan laporan tersebut belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka. Ia juga mengaku mengatur jadwal dengan penyidik bagi sejumlah pengurus cabang yang ingin mengembalikan uang yang mereka terima.

“Ibarat film, ini baru tayangan pembuka,” katanya.

Dugaan jual beli suara tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pelaporan suatu dugaan perkara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Selain meminta pengusutan dugaan transaksi dalam Muktamar ke-35 NU, Gus Lilur kembali menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU.

Ia berpendapat jabatan Rais Aam bukan sekadar posisi administratif dalam organisasi, melainkan juga menjadi rujukan keilmuan dan keulamaan bagi warga NU.

Menurut Gus Lilur, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai dugaan proses perolehan jabatan dalam muktamar, tetapi juga kapasitas keilmuan yang ditampilkan oleh pemegang jabatan tersebut.

Ia merujuk pada kritiknya terhadap pembacaan ayat Al-Qur’an oleh Rais Aam yang menurut penilaiannya mengandung empat kekeliruan.

Namun, penilaian tersebut merupakan kritik Gus Lilur dan perlu diuji berdasarkan konteks pembacaan, rujukan keilmuan, serta tanggapan pihak yang dikritik.

Baca juga:
Menaker Yassierli Tegaskan Fokus Tingkatkan Produktivitas dan Perlindungan Pekerja

“Kursi yang ditinggalkan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” ujarnya.

Gus Lilur mengatakan kritik tersebut dimaksudkan sebagai ajakan untuk menguji kapasitas keilmuan, bukan untuk memicu pertengkaran.

Gus Lilur menegaskan aktivitas bisnisnya di Vietnam hanya berfokus pada dua bidang, yakni perdagangan batu bara dan pengembangan kemitraan budi daya benih bening lobster.

Ia juga menepis anggapan bahwa menjalankan bisnis di negara berideologi komunis bertentangan dengan identitasnya sebagai warga NU.

Menurut dia, perdagangan antarnegara merupakan bagian dari aktivitas muamalah yang harus dinilai berdasarkan cara dan kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata ideologi negara mitra.

“Saya tidak sedang menjalani dua hidup. Di dagang maupun di jam’iyyah, ukurannya satu: berani dibuka, berani diperiksa,” kata Gus Lilur.

Ia berharap penjajakan bisnis di Vietnam dapat menghasilkan kerja sama konkret, sementara laporan dan kritik yang disampaikannya di dalam negeri ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pengujian yang semestinya.

Wartawan: Vian

Editor: Redaksi