Berita

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar ke-35 NU ke KPK, Empat Nama Diseret

×

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar ke-35 NU ke KPK, Empat Nama Diseret

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli suara dan mobilisasi dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026.

Tak tanggung-tanggung, Gus Lilur menyebut empat nama dalam laporan yang disampaikannya kepada lembaga antirasuah tersebut. Mereka adalah Miftachul Akhyar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Sulaiman Tanjung.

Gus Lilur mendatangi kembali Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026), untuk menyerahkan tambahan bukti dan dokumen yang dinilai memperkuat laporan sebelumnya.

Laporan pertama telah disampaikan pada Senin (12/10/2026) melalui pengaduan langsung. Laporan itu tercatat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Informasi 2026-A-04097 atas nama Khalilur Rahman Abdullah Sahlawy.

Pokok pengaduannya tertulis: Laporan Suap Muktamar demi Rais Aam Miftachul Akhyar.

Pada penyerahan lanjutan Kamis kemarin, Gus Lilur menyampaikan tiga berkas surat kepada tiga unsur di lingkungan KPK, yakni Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, serta Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Ketiganya diterima secara resmi dengan tanda terima dokumen masing-masing pada pukul 13.41 WIB, 13.43 WIB, dan 13.47 WIB.

“Laporan ini bukan laporan yang dibuat dalam semalam, dan bukan pula laporan yang berdiri sendiri. Pada 12 Oktober saya sudah datang. Hari ini saya datang lagi, membawa yang lebih lengkap,” kata Gus Lilur.

Dalam dokumen laporan tersebut, empat nama disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Keempatnya adalah Miftachul Akhyar selaku Rais Aam PBNU, Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial, Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, serta Sulaiman Tanjung selaku Wakil Sekretaris Jenderal PBNU yang juga menjabat komisaris independen di dua badan usaha milik negara.

Baca juga:
Polresta Sumenep Didesak Usut Tuntas Dugaan Penggelaoan Yang Libatkan Oknum Polisi Inisial RS

Gus Lilur menilai laporan tersebut memiliki relevansi dengan kewenangan KPK karena tiga dari empat nama yang disebut merupakan penyelenggara negara.

“Justru karena mereka penyelenggara negara, perkara ini berada persis di tengah kewenangan KPK,” ujarnya.

Perlu ditegaskan, pencantuman nama-nama tersebut merupakan bagian dari dugaan yang disampaikan pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum ataupun penetapan kesalahan oleh KPK.

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam laporan Gus Lilur adalah proses pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang kemudian memiliki posisi strategis dalam penentuan Rais Aam PBNU.

Menurut uraian dalam laporan, sebelum pemilihan pimpinan dilakukan, peserta Muktamar terlebih dahulu menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Hasilnya, 401 suara memilih mekanisme AHWA, sedangkan 150 suara menghendaki pemilihan langsung.

Keputusan tersebut menjadikan sembilan kiai anggota AHWA sebagai figur penting dalam proses penentuan Rais Aam.

Gus Lilur menduga terdapat mobilisasi terhadap ratusan pengurus cabang dan wilayah NU dari berbagai daerah untuk mengusulkan sembilan nama yang sebelumnya telah diarahkan.

Namun, hasil tabulasi pemilihan anggota AHWA justru memperlihatkan angka yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh.

Berdasarkan tabulasi resmi yang dilampirkan dalam laporan, KH Nurul Huda Djazuli memperoleh suara tertinggi dengan 485 suara. Sementara Miftachul Akhyar berada di urutan keempat dengan 350 suara.

“Satu angka itu saja sudah cukup menjadi pertanyaan. Bagaimana peraih suara keempat berakhir di kursi pertama?” tulis Gus Lilur dalam laporannya.

Ia meminta KPK menelusuri seluruh proses, termasuk kemungkinan adanya praktik pemberian uang, pengondisian suara, dan pemufakatan di balik mekanisme pemilihan tersebut.

Hal lain yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan kemungkinan keterkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai total Rp106,3 miliar.

Gus Lilur meminta KPK menelusuri apakah terdapat hubungan antara perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut dengan dugaan pembiayaan mobilisasi peserta dalam arena Muktamar NU.

Baca juga:
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta

“Perkara itu bukan temuan saya, itu temuan KPK sendiri. Saya hanya meminta agar KPK berkenan menarik satu garis dari koper-koper itu ke arena Muktamar — dan memeriksa apakah garis itu benar-benar tersambung,” ungkapnya dalam laporan.

Permintaan tersebut, menurut Gus Lilur, merupakan bagian dari upaya menguji kemungkinan keterkaitan aliran dana dengan dugaan praktik pengondisian suara.

Gus Lilur menyebut laporan setebal 25 halaman yang disertai berbagai dokumen pendukung tersebut disusun dalam sepuluh bab.

Materi laporan mencakup uraian dugaan tindak pidana, pemufakatan jahat, kronologi kejadian, identitas pihak-pihak yang dimohonkan untuk diperiksa, daftar barang bukti yang perlu diamankan, hingga permohonan perlindungan bagi pelapor dan saksi.

Salah satu materi yang diklaim menjadi kekuatan laporan adalah adanya dua keterangan tertulis dari pengurus cabang NU di dua provinsi yang berjarak lebih dari 2.000 kilometer.

Menurut Gus Lilur, kedua kelompok pelapor tersebut tidak saling mengenal dan tidak menyusun keterangan secara bersama-sama. Namun, keterangan mereka disebut memiliki kesamaan pola, termasuk lokasi hotel dan pecahan uang yang menjadi bagian dari dugaan pemberian.

“Kebetulan tidak bekerja serapi itu,” tulisnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik mobilisasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan komunikasi atau ajakan dukungan, tetapi diduga melibatkan fasilitas tiket perjalanan, kamar hotel, jadwal kegiatan, daftar hadir, hingga pemberian amplop.

“Yang terjadi bukan ajakan, bukan silaturahmi, bukan sosialisasi gagasan. Yang terjadi adalah pengerahan — dengan tiket, dengan kamar hotel, dengan jadwal, dengan absensi, dan dengan amplop,” tegasnya.

Sejumlah dokumen yang diserahkan kepada KPK antara lain laporan tertulis dari dua klaster pelapor, dokumentasi foto, daftar pengurus yang disebut menerima maupun tidak menerima uang, salinan tabulasi resmi pemilihan AHWA, serta identitas saksi yang bersedia memberikan keterangan.

Tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, Gus Lilur juga meminta KPK segera mengamankan sejumlah barang bukti yang berada di tangan pihak ketiga.

Baca juga:
Gaya Hidup Sehat Jadi Tren, Menkes Dorong Cegah Obesitas

Barang bukti tersebut meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV), daftar tamu hotel, bukti pembayaran tagihan hotel, manifes penerbangan, hingga kotak dan surat suara pemilihan.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut penting diamankan agar tidak hilang dan dapat diperiksa secara objektif.

Gus Lilur juga meminta perlindungan hukum bagi para pelapor dan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia menegaskan, pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak yang disebut dalam laporan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari proses penegakan hukum untuk menguji kebenaran dugaan yang disampaikan.

“Justru pemeriksaanlah yang akan memisahkan nama yang bersih dari nama yang tidak. Dan itu adalah hak mereka yang bersih,” katanya.

Di akhir keterangannya, Gus Lilur menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan ditujukan untuk menyerang organisasi Nahdlatul Ulama.

Sebaliknya, ia mengaku ingin menjaga marwah organisasi agar proses pengambilan keputusan di tubuh NU tidak dipengaruhi kepentingan transaksi kekuasaan maupun kekuatan finansial.

“Saya ini warga NU, kiai kampung, bukan siapa-siapa. Yang saya jaga bukan kursi seseorang, melainkan apakah organisasi yang ikut mendirikan republik ini masih boleh dimiliki oleh warganya sendiri, atau sudah berpindah tangan kepada siapa pun yang sanggup membayar,” ujarnya.

Kini, setelah dokumen tambahan diterima, laporan tersebut memasuki tahapan verifikasi dan penelaahan sesuai mekanisme pengaduan masyarakat di KPK.

Gus Lilur berharap lembaga antirasuah menindaklanjuti seluruh materi laporan secara objektif, termasuk memeriksa saksi, menelusuri aliran dana, dan mengamankan bukti-bukti yang dinilai relevan.

Baginya, persoalan ini bukan semata tentang siapa yang menduduki kursi Rais Aam atau Ketua Umum PBNU, melainkan tentang integritas proses pengambilan keputusan dalam organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.

“Mereka mengira sedang membeli suara. Yang sesungguhnya mereka lakukan adalah mencetak ribuan orang saksi,” tulis Gus Lilur dalam laporannya.

Wartawan: Vian

Editor: Redaksi