Situbondo,Faktualnews.net // Publik pertanyakan terhadap dugaan praktik prostitusi berkedok karaoke, peredaran minuman keras (miras), hingga narkoba di kawasan eks lokalisasi GS, Kabupaten Situbondo Jawa Timur.
Aktivitas tersebut terkesan dibiarkan oleh pihak terkait, sementara Situbondo yang dikenal sebagai kota santri harus tercoreng, aktivitas yang terpuji itu mencerminkan bahwa kota santri terkesan hanya sebuah nama.
Ahmad Rohmat Hidayatullah. aktivis pemuda mengkritik keras terhadap lambannya Satpol PP dan Polres Situbondo dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dugana tersebut.
Menurutnya, pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut semestinya tidak berhenti sebagai informasi publik.
Aparat terkait harus menjadikannya dasar untuk melakukan pemeriksaan, bukan justru membiarkan persoalan terus menjadi polemik tanpa kejelasan penanganan.
Ia menilai, lambannya respons aparat berpotensi memunculkan persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.
“Seharusnya begitu ada informasi melalui pemberitaan, Satpol PP dan aparat penegak hukum langsung bergerak cepat. Jangan justru terkesan diam dan tidak ada tindakan. Persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” jelas, Dayat.
Sikap tersebut sekaligus mengarah pada tanggung jawab Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai institusi yang memiliki kewenangan menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah.
Sementara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
Bahkan melontarkan kritik keras atas lambannya penanganan tersebut. Ia menyebut kondisi itu telah memunculkan kecurigaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh instansi terkait.
“Sampai muncul dugaan Satpol PP Pemkab Situbondo dan aparat penegak hukum masuk angin. Ini tentu harus dibuktikan melalui langkah nyata di lapangan, bukan sekadar diam tanpa penjelasan,” tambahnya.
Tak ingin persoalan tersebut berhenti pada polemik pemberitaan, Arman mengaku telah melayangkan surat kepada Mabes Polri dan Polda Jawa Timur.
Langkah itu ditempuh agar institusi kepolisian di tingkat lebih tinggi turut memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas di kawasan eks lokalisasi GS.
“Saya sudah bersurat ke Mabes Polri dan Polda Jatim, Mas, agar persoalan ini terang benderang. Kami ingin semuanya jelas, sehingga tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut,” pungkasnya.
Arman mendesak Satpol PP dan Polres Situbondo segera menunjukkan langkah nyata melalui pemeriksaan langsung di lokasi. Ia juga meminta Mabes Polri dan Polda Jatim melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut persoalan tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan aktivitas prostitusi, peredaran miras, dan narkoba tersebut benar-benar telah diperiksa atau justru belum menjadi prioritas penanganan aparat.
Ini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam merespons laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sebab, apabila dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa pemeriksaan yang transparan, kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum dapat dipertaruhkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Situbondo maupun Polres Situbondo mengenai langkah pemeriksaan, hasil penelusuran, ataupun tindak lanjut atas dugaan aktivitas di kawasan eks lokalisasi GS.











