Semarang – Enam oknum anggota TNI telah di identifikasi sebagai pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan pendukung Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Saat ini ke enam oknum TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah penyidik dari Denpom IV/4 Surakarta menyimpulkan berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan terperiksa.
Kolonel Richard Harison, Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro mengungkapkan bahwa keenam pelaku tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.
Proses hukum selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.
Baca Juga: Dokter di Kendari Ditangkap Usai Aniaya Apotekernya Sendiri
Richard menegaskan bahwa proses hukum terhadap keenam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan secara independen, tanpa intervensi dari TNI atau Kodam IV/ Diponegoro.
“TNI dalam hal ini Kodam IV/Diponegoro, tidak melakukan intervensi,” ujar Kolonel Richard Harison, Selasa (02/01/2024).
Sebelumnya, dua sukarelawan pendukung pasangan Ganjar-Mahfud dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah anggota TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12/2023).
Insiden ini terjadi di duga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban setelah mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.