Kendari – Dr. Ershanty Rahayu Safitrinas Yasin (31) sekaligus pemilik Apotek Medikatama Kendari ditangkap Polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap karyawannya.
Penetapan tersangka hingga penangkapan kepada Dr. Ershanty ini buntut dari laporan yang dilayangkan Zarah Sagita Tawulo (25). Pelapor merupakan karyawan sekaligus korban yang bekerja sebagai apoteker di Apotek Medikatama milik tersangka.
Tersangka ditangkap oleh tim Reskrim Polresta Kendari pada Jumat (01/12/2023) pukul 22.00 WITA di Jl Samratulangi, Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Fathurrahman dalam keterangannya mengatakan, tim bergerak cepat untuk menangkap tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah kami menemukan bukti permulaan cukup, tim langsung bergerak melakukan pencarian dan menangkap tersangka,” kata Eka Fathurrahman pada awak media Sabtu (02/12/2023).
Baca Juga: Polres Konawe Amankan Seorang Tersangka Pengguna Narkoba di Desa Lamelay
Sebelumnya, korban melaporkan tersangka ke Polresta Kendari setelah mengalami penganiayaan dan disekap seharian di Apotek Medikatama.
Menurut Kapolresta Kendari, kasus ini berawal dari sebuah percakapan di sebuah grup WhatsApp yang membuat tersangka marah saat melihat isi percakapan tersebut. Tersangka lalu memanggil korban serta dua karyawan lainnya dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
“Tersangka memanggil tiga orang yang terlibat dalam percakapan di grup WhatsApp tersebut dan langsung melakukan penganiayaan terhadap ketiganya yang mengakibatkan korban atau pelapor tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, Dr Ershanty Rahayu Safitrinas Yasin disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjala paling lama 2 tahun 8 bulan.