Konawe – Ketua DPRD Kabupaten Konawe, H. Ardin menerima sejumlah warga dari Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, di ruang kerjanya terkait masalah sertifikat lahan pada Senin (15/01/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Konawe menyambut aspirasi warga Kecamatan Routa terkait sertifikat lahan transmigrasi UPT Parudongka yang belum diterima oleh warga setempat hingga saat ini.
“Saya baru saja menerima aspirasi dari masyarakat yang meminta agar sertifikat Trans Parudongka segera diberikan kepada mereka,” ungkap Ardin pada awak media.
Menerima aspirasi dari masyarakat, Ketua DPRD Konawe ini berjanji untuk segera menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba agar sertifikat yang dimaksud dapat segera dibagikan.
“Secepatnya kami komunikasikan dengan Pj Bupati dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera membagikan sertifikat masyarakat Parudongka tersebut,” tambah Ardin.
Baca Juga: Ardin Optimis Amankan Satu Kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Ardin menyatakan bahwa sebagai anggota legislatif, sudah merupakan kewajiban dan tanggung jawab baginya untuk mengakomodir semua permintaan dan aspirasi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), DPRD memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Penganggaran, dan juga Pengawasan.
Dia juga mengatakan bahwa yang paling penting sebagai legislator adalah menerima aspirasi dari masyarakat dan turut memperjuangkannya.