Kendari – Nama mantan orang nomor satu Sulawesi Tenggara, Ali Mazi tengah terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait izin tambang PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu menyebut nyebut nama Ali Mazi dalam kasus tersebut. Karena itu pula Ali Mazi dipanggil untuk menjalani persidangan berikutnya.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menjelaskan bahwa pemanggilan Ali Mazi didasarkan pada keterangan beberapa saksi yang menyebutkan peran mantan Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut dalam kerjasama operasi (KSO) PT Antam, Perusda Sultra, dan PT Lawu Agung Mining.
Baca Juga: Rumah Muhaimin Ketua DPD Gerindra Maluku Utara di Geledah KPK
“Dalam persidangan, ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dalam kerjasama operasi antara PT Antam, Perusda Sultra, dan PT Lawu Agung Mining,” ujar Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/01/2024).
Sejalan dengan kesaksian tersebut, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil Ali Mazi sebagai saksi dalam proses persidangan berikutnya.
Pemanggilan terhadap Ali Mazi telah dijadwalkan oleh JPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka mendapatkan klarifikasi terkait perannya dalam kasus tersebut.