Jakarta – Dalam konferensi pers dikawasan Monas, Minggu (26/11/2023) Bawaslu mengungkapkan telah menerima setidaknya 33 laporan terkait pelanggaran pemilu semenjak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Salah satu anggota Bawaslu, Puadi dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi.
“Pasca KPU mengumumkan DCT, kami mererima 33 laporan yang berkaitan tentang dugaan pelanggaran administrasi”, ujar Puadi.
Baca Juga: Pengesahan Revisi Kedua UU ITE Menuai Polemik
Puadi tidak memberi rincian lebih lanjut ke 33 laporan tersebut namun memberikan contoh terkait pelanggaran tersebut salah satunya kegiatan kampanye diluar masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU yakni pada 28 November mendatang.
“Tentu kita mengenal dengan istilah kampanye diluar masa kampanye. Maksudnya, para peserta pemilu ini melakukan kegiatan kampanye diluar kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. Maka hal ini masuk ke dalam pelanggaran administrasi”, ujarnya.
Selain itu, Puadi juga memastikan bahwa Bawaslu akan memproses semua laporan yang masuk itu dan sementara masih dalam proses.
“Ke 33 laporan yang kami terima ini masih dalam proses dan ada satu laporan menjadi kajian di Bawaslu saat ini”, tutur Puadi.