Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H/2024M sebesar Rp 93,4 juta.
Biaya haji ini turun dari yang diusulkan oleh pemerintah sebesar Rp 105 juta. Nantinya dari besaran biaya haji tersebut yang ditanggung oleh jemaah sebesar Rp 56 juta atau sekitar 60% total biaya haji.
Hal ini disepakati dalam rapat kerja antara Kementerian Agama yang dihadiri langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Dalam rapat ini, mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR setuju dengan BPIH sebesar Rp 93,4 juta. Hanya ada satu fraksi, yakni PKS yang tidak setuju dengan BPIH sebesar Rp 93,4 tersebut.
Baca Juga: Bawaslu: Ada 33 Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Karena mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR setuju dengan BPIH Rp 93,4 juta, Menag Yaqut pun setuju dengan usulan biaya haji 2024 tersebut.
Menurut Menag Yaqut, pemerintah telah sepakat dengan DPR besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat pada haji 2024 mendatang.
“BPIH tahun 2024 itu sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Kami telah sepakat untuk disahkan BPIH tahun 2024 mendatang”, ujarnya.