Yogyakarta – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan ke masyarakat agar melapor ke Propam apabila menemukan aparat kepolisian tidak netral dalam Pemilu 2024 yang saat ini telah masuk dalam tahapan kampanye sejak 28 November 2023.
Hal ini disampaikan Wakapolri disela sela kunjungannya saat meninjau bakti sosial dan kesehatan di ISI, Bantul, Yogyakarta Rabu (29/11/2023).
“Langsung laporkan ke Propam,” ujar Agus Andrianto.
Menurut beliau, apabila ada aparat kedapatan tidak netral dalam pemilu dapat diproses dengan UU Kepolisian yang ada.
Sebelumnya, isu netralitas Kepolisian terkait pemilu ini telah dibahas dalam rapat kerja Polri bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Bawaslu: Ada 33 Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Saat itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang diwakili oleh Kabarharkam Komjen Pol Fadil Imran menegaskan bahwa istitusi Kepolisian akan netral dalam pemilu.
Menurutnya, netralitas ini bukanlah isu baru karena kerap mengemuka saat penyelenggaraan pemilu sehingga Kepolisian sudah punya formula tersendiri untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Isu netralitias Kepolisian ini selalu mengemuka hampir disetiap pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu, Polri mengeluarkan petunjuk serta arahan pada segenap jajarannya sebagaimana telah tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023,” ujar Fadil.