Konawe – Seorang terduga pengguna narkoba diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Konawe pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Lamelay, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Saat diamankan, terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu berinisial MT (34) ini tidak bisa mengelak karena saat ditangkap terdapat barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 2 gram bersama dirinya.
Dalam keterangannya, Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe Iptu Asriady mengungkapkan kronologi penangkapan terduga pelaku pengguna narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga sering terjadi transaksi narkoba di daerah mereka.
Mendapat laporan, tim Resnarkoba Polres Konawe bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MT di Desa Lamelay.
Baca Juga: Puluhan Motor diamankan Aparat Gabungan dalam Operasi Tiga Pilar di Konawe
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Konawe beserta barang bukti yang kami dapat untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Asriady.
Selain narkoba, aparat yang melakukan penangkapan juga mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu-sabu (Bong), timbangan digital, kotak rokok, korek, sendok takar, satu sachet kosong, sebuah smartphone dan tas kecil berwarna hitam.
Nantinya semua barang bukti yang diamankan ini akan menjadi bahan penyelidikan kepolisian untuk pengembangan kasus narkoba ini lebih lanjut.
“Untuk sementara status pelaku saat ini adalah pengguna narkoba,” ujar Asriady.
Atas perbuatan tersangka, akan dijerat Pasal 144 ayat (1) subsider, pasal 122 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba.