Konawe – Buron berminggu minggu, seorang pelaku penikaman di Warung Doa Ibu, Kota Kendari berhasil ditangkap oleh Buser77 dan Unit Intelkam Polresta Kendari, Rabu (17/01/2024).
Pelaku tersebut adalah Muhammad Syahnur Ramadan (24), salah satu dari empat pelaku lainnya yang terlibat dalam tindak penganiayaan terhadap Farhan (21) pada tanggal 19 Desember 2023.
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang mengalami sejumlah tusukan benda tajam meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS).
Muhammad Syahnur Ramadan atau lebih dikenal sebagai Madan, ditangkap ketika bersembunyi di Kelurahan Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, sekitar pukul 00:10 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan bahwa persembunyian pelaku terungkap ketika polisi menemukan salah satu rekan pelaku.
Baca Juga: Dua Anggota Polres Konawe Jadi Korban Saat Kawal Aksi Unjuk Rasa
“Tim kemudian bergerak cepat dan menemukan tersangka dilokasi persembunyiannya di Kelurahan Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe” ujar Fitra.
Selama penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pisau dapur dan gunting yang digunakan oleh pelaku.
“Dari hasil interogasi, saudara Madan mengakui melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” tambahnya.
Pelaku juga mengakui bahwa dia menggunakan senjata tajam berupa gunting, yang diayunkan ke punggung korban berkali-kali.
Sebelumnya, tiga rekan pelaku yang turut serta dalam tindakan kekerasan terhadap korban, yaitu Derri Drajat, Joko, dan Babe juga telah diamankan.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.