Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo telah mengeluarkan regulasi baru terkait perhitungan pajak atas gaji pekerja. Peraturan ini resmi disahkan oleh Jokowi pada tanggal 27 Desember 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
Ketentuan ini tertuang pada PP Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap penghasilan terkait dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang wajib dikenakan pajak bagi orang pribadi.
Dalam peraturan ini, tarif pemotongan pajak dibagi menjadi tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif bulanan tergantung pada besarnya penghasilan yang tidak kena pajak, berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Adapun tarif efektif bulanan dibagi ke dalam beberapa kategori, di antaranya:
Baca Juga: Keppres Pemberhentian Ketua KPK Non-Aktif Firli Bahuri Segera Terbit
Kategori A
- Tidak kawin tanpa tanggungan.
- Tidak kawin dengan satu tanggungan, serta kawin tanpa tanggungan.
Kategori B
- Tidak kawin dengan dua tanggungan.
- Tidak kawin dengan tiga tanggungan.
- Kawin dengan satu tanggungan.
- Kawin dengan dua tanggungan.
Kategori C
- Kawin dengan tiga tanggungan.
Berikut adalah tarif efektif bulanan untuk masing-masing kategori:
Tarif Efektif Bulanan Kategori A
- Penghasilan hingga Rp 5,4 juta – pajak 0 persen
- Penghasilan Rp 5,4 juta – Rp 5,65 juta – pajak 0,25 persen
- Penghasilan Rp 5,65 juta – Rp 5,95 juta – pajak 0,5 persen
- Penghasilan Rp 5,95 juta – Rp 6,3 juta – pajak 0,75 persen
- Penghasilan Rp 6,3 juta – Rp 6,75 juta – pajak 1 persen
- Penghasilan Rp 6,75 juta – Rp 7,5 juta – pajak 1,25 persen
- Penghasilan Rp 7,5 juta – Rp 8,55 juta – pajak 1,5 persen
- Penghasilan Rp 8,55 juta – Rp 9,65 juta – pajak 1,75 persen
- Penghasilan Rp 9,65 juta – Rp 10,05 juta – pajak 2 persen
- Penghasilan Rp 10,05 juta – Rp 10,35 juta – pajak 2,25 persen
- Penghasilan Rp 10,7 juta – Rp 11,05 juta – pajak 3 persen
- Penghasilan Rp 11,05 juta – Rp 11,06 juta – pajak 3,5 persen
- Penghasilan Rp 11,6 juta – Rp 12,5 juta – pajak 4 persen
Tarif Efektif Bulanan Kategori B
- Penghasilan hingga Rp 6,2 juta – pajak 0 persen
- Penghasilan Rp 6,2 juta – Rp 6,5 juta – pajak 0,25 persen
- Penghasilan Rp 6,5 juta – Rp 6,85 juta – pajak 0,5 persen
- Penghasilan Rp 6,85 juta – Rp 7,3 juta – pajak 0,75 persen
- Penghasilan Rp 7,3 juta – Rp 9,2 juta – pajak 1 persen
- Penghasilan Rp 9,2 juta – Rp 10,75 juta – pajak 1,5 persen
Tarif Efektif Bulanan Kategori C
- Penghasilan hingga Rp 6,6 juta – pajak 0 persen
- Penghasilan Rp 6,6 juta – Rp 6,95 juta – pajak 0,25 persen
- Penghasilan Rp 6,95 juta – Rp 7,35 juta – pajak 0,5 persen
- Penghasilan Rp 7,35 juta – Rp 7,8 juta – pajak 0,75 persen
- Penghasilan Rp 7,8 juta – Rp 8,85 juta – pajak 1 persen
- Penghasilan Rp 8,85 juta – Rp 9,8 juta – pajak 1,25 persen
- Penghasilan Rp 9,8 juta – Rp 10,95 juta – pajak 1,5 persen
Selain itu, terdapat tarif efektif harian dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif Efektif Harian
- Penghasilan hingga Rp 450 ribu per hari – pajak 0 persen
- Penghasilan di atas Rp 450 ribu – Rp 2,5 juta per hari – pajak 0,5 persen.