Keppres Pemberhentian Ketua KPK Non-Aktif Firli Bahuri Segera Terbit

Jakarta – Ari Dwipayana, Kordinator Staf Khusus Presiden mengumumkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan rancangan keputusan presiden terkait pemberhentian Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.

Ari menyatakan bahwa rancangan keputusan pemberhentian Firli Bahuri telah disusun oleh Kemensetneg dan akan disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo malam ini.

“Rancangan keppres pemberhentian Ketua KPK non-aktif Firli bahuri sudah disiapkan oleh Kemensetneg. Rancangan itu akan kami sampaikan pada bapak Presiden malam ini setelah beliau kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara,” ujar Ari Dwipayana.

Dia juga menyampaikan bahwa, pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg menerima Surat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 atas nama Firli Bahuri.

Baca Juga: Pelantikan Ketua KPK Sementara Diduga Cacat Hukum, Nawawi tidak Mau Menanggapi Itu

Diketahui sebelumnya, Kemensetneg juga menerima surat dari Firli Bahuri yang tertanggal 22 Desember 2023 terkait Permohonan Pengunduran Diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK, yang diterima pada Sabtu (23/12/2023).

Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli Bahuri bersalah karena melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagai konsekuensi, Dewan Pengawas KPK memberlakukan sanksi terberat, yaitu meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa proses penetapan rekomendasi Dewan Pengawas KPK untuk pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK telah berjalan dengan benar.

Ma’ruf Amin berharap keputusan ini menjadi langkah positif untuk memperbaiki citra KPK sebagai lembaga yang kredibel dan dihormati di Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel terbaru di Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *