Makassar – Beberapa pengungsi Rohingya yang tinggal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tiba-tiba mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Para pengungsi dari Rohingya ini mengaku sudah puluhan tahun tinggal di Indonesia dan ingin menjadi Warga Negara Indonesia.
Salah seorang pengungsi bernama Nur Islam (52) datang dengan lima anggota keluarganya ingin membuat KTP serta KK dengan bermodalkan dokumen dari Kemenkumham dan UNHCR.
“Alhamdulillah, saya sudah datang di kantor sipil ini dan minta jadi Warga Negara Indonesia. Kenapa saya ke sini, karena kami terkatung katung dan tidak bisa kerja tanpa dokumen kewarganegaraan,” ujar Nur Islam.
Pengungsi Rohingya ini mengaku telah menetap di Indonesia selama 23 tahun. Nur Islam serta keluarganya tiba di Indonesia tahun 2000 dan pada tahun 2013 mereka memutuskan pindah ke Makassar.
Baca Juga: Bupati Konut Suarakan SDA Berkelanjutan di Rakornas Investasi 2023
Nur Islam mengeluh selama ini sulit mendapatkan pekerjaan dan anak-anak mereka tidak dapat masuk ke sekolah negeri sebab tidak punya dokumen.
Dia berharap pada Pemkot Makassar untuk memberikan dokumen resmi sehingga mereka bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.
“Tolonglah dibantu, saya minta jadi Warga Negara Indonesia,” Nur Islam memelas.
Namun, menurut Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Makassar Mely Zumbriani mengatakan bahwa pihak mereka tidak bisa mengeluarkan dokumen apapun terhadap WNA yang tidak memiliki Kitap dan Kitas.
“Pengungsi ini datang ke Indonesia dalam rangka mencari suaka. Jadi kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa,” ujar Mely.