Jakarta – Tahap pertama pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur akan dimulai pada Juli 2024.
Pada tahap ini, pemindahan sekitar 3.246 ASN akan dilaksanakan secara bertahap hingga November 2024.
Dalam keterangannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan sejumlah ASN yang bertugas di IKN akan mendapatkan hunian yang telah diakomodir oleh pemerintah.
“ASN yang akan pindah pada tahap pertama ini berasal dari 37 kementerian dan lembaga negara. Juga telah disiapkan 1.740 hunian bagi mereka,” kata MenPAN RB pada Sabtu (16/12/2023) di Jakarta.
Menurut Anas, pemindahan ASN ke IKN ini bukan hanya sekedar relokasi fisik. Namun juga akan menjadi sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.
Baca Juga: Diprediksi 2,8 juta Kendaraan Akan Tinggalkan Jabodetabek Pada Akhir Tahun
Karena itu, dia menghimbau bagi kementerian dan lembaga yang akan pindah pada tahap pertama ini betul-betul mempersiapkan SDM sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing dari ASN.
Lebih lanjut, Anas menyebut bahwa pemindahan ASN ke IKN ini adalah langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Ini juga dianggap sebagai momentum penerapan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien.
Dia menyebut banyak hal yang terjadi dalam proses pemindahan ini yang tentu melibatkan berbagai upaya termasuk di dalamnya simplikasi proses bisnis, penataan manajemen ASN, penerapan pemerintahan digital dan penguatan koordinasi antar institusi terutama yang melibatkan ASN pemda penyangga IKN.
“Adanya koordinasi yang baik bagi antara pemerintah, aparatur dan pihak terkait maka diharapkan pemindahan ini berjalan lancar. Ini juga akan memberi dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Anas.
Baca Juga: Pengesahan Revisi Kedua UU ITE Menuai Polemik
Tahapan pemindahan ibu kota ini berdasarkan pada UU IKN yang dibagi dalam lima fase:
- Fase pertama, pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan (2020-2024).
- Fase kedua, pengembangan shared office IKN (2025-2029).
- Fase ketiga, pengembangan agile goverment (2030-2039).
- Fase keempat, pembangunan kota cerdas industri 4.0 (2035-2039).
- Fase kelima, pembangunan kota cerdas dengan AI (2040-2045).
“Saat ini, fokus kebijakan pemindahan IKN di fase pertama jangka pendek ini (2022-2024) adalah perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara melalui pola kerja digital,” ujar Anas.
Anas juga menambahkan, bahwa saat ini pemerintah tengah menkaji pemberian tunjangan khusus kepada ANS yang dipindahkan ke IKN. Ini merujuk pada PP Nomor 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu, dapat diberikan tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden.
Soal besaran tunjangan yang diusulkan, masih sementara dibahas dengan Kementerian Keuangan.
“Hal ini tentu jadi minat tersendiri bagi ASN untuk bekerja dan tinggal di IKN melengkapi lingkungan bersih, udara sehat dan prasarana pendukung yang lengkap,” ujar Anas menambahkan.