DPRD Konawe Gelar Pelantikan PAW dari Fraksi Gerindra Periode 2019-2024

Konawe – DPRD Konawe menggelar rapat paripurna istimewa perihal pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) di sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (12/12/2024).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Ardin yang di dampingi Wakil Ketua Tadjuddin Dongge, Rusdianto dan dihadiri oleh Pj Bupati Konawe Harmin Ramba.

Dalam rapat ini Ketua DPRD Konawe melantik dan mengambil sumpah atau janji Ade Irmawati sebagai PAW dari Partai Gerindra. Dia menggantikan H Abdul Rahim yang memilih hengkang ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebagai tambahan informasi, pada pemilu 2019 Ade Irmawati melalui Partai Gerindra bertarung di Dapil 1 (Unaaha, Wawotobi, Konawe dan Anggaberi).

Sebelum dilantik, pada September 2023 lalu Ade Irmawati juga pernah mengalami pengembalian berkas oleh KPU Konawe sebab pada saat itu berkas yang disetor ke KPU Konawe dianggap belum rampung.

Baca Juga: Tani Prima Makmur Gunakan 98% Pekerja Lokal, Pj Bupati Konawe Apresiasi Hal Itu

Ketua DPRD Kabupaten Konawe mengatakan setelah pelantikan dan pengambilan sumpah janji maka Ade Irmawati resmi telah menjadi anggota DPRD Konawe disisa masa jabatan 2019-2024.

“Mulai hari ini, saudari Ade Irmawati telah resmi menjadi anggota DPRD Konawe dan tentu sudah akan menjalankan tugas-tugas DPRD sebagai wakil rakyat,” ujar Ardin.

Selanjutnya, Ketua DPRD Konawe memberi selamat kepada Ade Irmawati yang baru dilantik dan tidak lupa mengucapkan terimakasih pada H Abdul Rahim atas kontribusi beliau selama menjadi anggota DPRD Konawe.

Sementara itu, Pj Bupati Konawe dalam sambutannya mengucapkan selamat pada Ade Irmawati sebagai anggota DPRD Konawe yang baru saja dilantik.

“Kita berharap sinergi yang sudah terbangun selama ini antara DPRD dan Pemda tetap terjaga dengan baik demi kepentingan daerah,” ujar Harmin Ramba.

Pj Bupati Konawe berharap kehadiran Ade Irmawati sebagai anggota DPRD Konawe yang baru dilantik ini dapat meningkatkan kinerja DPRD Konawe secara keseluruhan.

Pelantikan Ade Irmawati ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 649 Tahun 2023 tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Konawe.

Cek Berita dan Artikel terbaru di Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *