Merusak atau Mencoret Uang Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jakarta – Merusak atau mencoret uang rupiah diatur dalam undang-undang. Seseorang yang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar. Hal ini terjadi karena rupiah dianggap sebagai salah satu simbol negara.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan bahwa merusak uang rupiah, bahkan sekedar mencoretnya dapat dianggap sebagai pelecehan terhadap kedaulatan negara.

Ia menegaskan bahwa ancaman hukuman tersebut diberlakukan karena rupiah memiliki makna sebagai simbol perjuangan, cita-cita dan perjalanan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tindakan mencoret atau merusak uang rupiah dianggap sebagai sikap yang tidak menghargai kedaulatan negara.

“Rupiah juga melambangkan kedaulatan negara, perusakan uang seperti yang akhir-akhir ini viral adalah sebuah pelecehan terhadap kedaulatan RI,” kata Erwin pada awak media.

Aturan terkait uang rupiah ini diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Serap Dana Rp 4 Triliun dari Lelang SBSN

Selain potensi pemalsuan, mencorat-coret uang juga dianggap sebagai tindakan perusakan. Oleh karena itu, disarankan untuk sebisa mungkin menghindari aksi tersebut.

Erwin menegaskan bahwa BI selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pelanggaran tersebut. Tindakan perusakan uang dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan UU mata uang. Selain itu, setiap tindakan perusakan uang juga akan dilaporkan pada kepolisian.

Pihak BI juga bekerja sama dengan kementerian dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) terkait pemalsuan uang. Oleh sebab itu, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk terus menjaga dan memperlakukan uang rupiah sesuai hukum yang berlaku.

Dia juga menyoroti slogan ‘5 jangan’ yang dapat diikuti oleh masyarakat sebagai panduan, yaitu jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi dan jangan distaples. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang, mempermudah transaksi dan membedakan uang palsu dari yang asli.

Erwin menekankan bahwa mencintai rupiah adalah bentuk cinta terhadap Indonesia dan menjaga kedaulatan bangsa serta negara. “Paham Rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia,” katanya.

Cek Berita dan Artikel terbaru di Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *