Banten – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah kediaman Muhaimin Syarif, Ketua DPD Gerindra Maluku Utara yang terletak di Tangerang, Banten pada hari Kamis (04/01/2024).
Penggeledahan oleh KPK ini terkait dengan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kusuba.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan sejumlah barang yang di duga sebagai alat bukti yang dilakukan di kediaman Muhaimin, Pagedanga, Tangerang.
Selain menggeledah rumah Muhaimin, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Stevi Thomas (ST), salah satu tersangka di Jakarta dan di sebuah kantor swasta. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan dokumen-dokumen yang diduga sebagai barang bukti.
Baca Juga: 6 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
“Penyitaan dan analisis terhadap temuan bukti tersebut akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.” ujar Ali Fikri memberi keterangan pada awak media, Jumat (05/01/2024).
Sementara itu, seiring dengan operasi penggeledahan tersebut, KPK memanggil Muhaimin dan seorang karyawan bernama Hamrin Mustari. Meskipun Ali tidak merinci materi pemeriksaan terhadap keduanya, dugaan kuat bahwa mereka memiliki informasi penting terkait perkara korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK.
Abdul Gani Kasuba, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, melibatkan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara.
Proyek infrastruktur dengan pagu anggaran sebesar Rp500 miliar ini menjerat Gani bersama enam orang lainnya, termasuk Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Ridwan Arsan (RA), Ramadhan Ibrahim (RI). Selain itu ada dua pihak swasta yaitu Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).